![]() |
Foto: seorang pria berinisial IKN (52) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara. |
Lhoksukon – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial IKN (52) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian kasus penipuan bermodus mengaku sebagai anggota Kepolisian.
Tersangka diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Senin (2/6/2025). Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis Air Soft Gun dan sepasang borgol yang diduga digunakan untuk memperkuat penyamaran pelaku sebagai aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku telah menjalankan aksi penipuannya sejak tahun 2019 dengan berbagai modus. Salah satunya adalah dengan menjanjikan korban dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan imbalan sejumlah uang.
“Salah satu korban adalah teman semasa sekolahnya. Korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta pada September 2024, kemudian menyerahkan satu unit mobil Honda Jazz sebagai tambahan. Mobil itu disebut akan dijual untuk menutupi kekurangan dana, namun hingga kini janji tersebut tidak pernah terealisasi,” ungkap AKP Boestani.
Menurut hasil penyelidikan, IKN juga kerap mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) demi meyakinkan para korbannya. Aksi penipuannya meliputi berbagai modus, termasuk jual beli sepeda motor, hewan ternak, hingga janji meloloskan korban ke sejumlah perusahaan.
“Untuk wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, jumlah korban tercatat sebanyak 24 orang, dengan total kerugian mencapai Rp402,5 juta. Pelaku juga dilaporkan dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Pidie, Polres Aceh Timur, dan Polres Langsa,” tambahnya.
Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menduga jumlah korban masih bisa bertambah.
Sebagai bagian dari Program HIJRAH Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, Sat Reskrim telah membentuk Posko Pengaduan Masyarakat terkait kasus ini.
“Masyarakat yang menjadi korban dan enggan datang ke kantor polisi bisa menghubungi Posko melalui nomor 0852-7798-3031, yang aktif 24 jam. Tim akan langsung mendatangi rumah korban untuk mengumpulkan keterangan,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka IKN dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin.(*)