,

Iklan

Eks Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara Ingin Pulang ke Indonesia, Akui Jadi Tentara Bayaran di Rusia karena Tekanan Ekonomi

Wartapos
23 Jul 2025, 12:24 WIB Last Updated 2025-07-23T05:25:38Z

 

Sebelumnya Satria Arta Kumbara diberhentikan tidak hormat dan kehilangan status WNI. (ist) doc seru.


Jakarta – Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul di media sosial dan menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Indonesia.


 Lewat video yang diunggah di akun TikTok @zstorm689, Satria mengaku bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia karena tekanan ekonomi dan kini menyesali keputusannya.


Dalam video tersebut, Satria yang diketahui masih berada di garis depan medan perang Ukraina, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono.


“Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya status kewarganegaraan saya,” ucapnya dengan nada penuh penyesalan.


Satria mengaku keputusannya untuk pergi ke Rusia semata-mata karena desakan ekonomi, dan keberangkatannya telah mendapat restu dari sang ibu.


“Saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujarnya.


Namun keputusan itu justru berujung pada kenyataan pahit: pencabutan status kewarganegaraan Indonesia sebagai konsekuensi hukum. Kini, Satria memohon bantuan untuk mengakhiri kontrak militernya di Rusia dan memulihkan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).


“Jujur, saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya. Republik Indonesia bagi saya adalah segalanya dan tidak pernah ternilai harganya,” tuturnya.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, menyatakan bahwa Satria sudah tidak memiliki hubungan hukum maupun institusional dengan TNI AL. Ia diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan desersi.


“Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022. Ia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan dipecat dari dinas militer,” kata Tunggul, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/7/2025).


Sementara itu, Kementerian Pertahanan RI menyatakan akan mengikuti arahan Presiden Prabowo dalam menyikapi permintaan Satria.


“Kita akan mengikuti arahan Presiden yang pertama,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang.


Frega juga menegaskan bahwa kasus Satria kini berada di bawah penanganan Kementerian Luar Negeri. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran serupa.


“Jangan mudah tergiur tawaran menjadi tentara bayaran karena konsekuensi hukumnya sangat berat. Ini harus menjadi pembelajaran bersama,” tegasnya.


Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta agar permohonan Satria diproses dengan sangat hati-hati dan mengedepankan prinsip hukum serta nasionalisme.


“Seseorang yang bergabung dengan militer asing tanpa izin pemerintah memang berpotensi kehilangan status WNI. Kami mendukung verifikasi ketat berbasis hukum, nasionalisme, dan integritas kewarganegaraan,” kata Dave.


Ia juga menyoroti bahwa latar belakang militer Satria memperumit persoalan.


“Kesetiaan terhadap NKRI harus menjadi prioritas dalam setiap proses pemulihan status kewarganegaraan. Kami tidak mentolerir tindakan yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara, meski tetap menjunjung prinsip due process,” pungkasnya.(*)

Iklan