LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sebanyak 722 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penyerahan ini merupakan bagian dari proses penataan tenaga non-ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi sebelumnya.
Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Lhokseumawe, Irsyadi, S.STP, menjelaskan bahwa dari total tersebut, PPPK paruh waktu terdiri dari 270 tenaga guru, 429 tenaga teknis, dan 23 tenaga kesehatan.
“Untuk PPPK, jumlah keseluruhan sebanyak 722 orang, yang terdiri dari guru, teknis, dan tenaga kesehatan,” kata Irsyadi. Rabu 24 Desember 2025.
Sementara itu, pada Tahap II seleksi PPPK penuh waktu, jumlah yang ditetapkan sebanyak 243 orang, dengan rincian 5 guru, 213 tenaga teknis, dan 25 tenaga kesehatan.
Terkait penghasilan, Irsyadi menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Namun demikian, pemerintah memastikan bahwa besaran gaji tersebut tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang diterima pegawai bersangkutan sebelum diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan daerah, dan minimal tidak boleh kurang dari gaji yang diterima sebelumnya saat masih berstatus non-ASN,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa masa kontrak PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, ditetapkan sama, yakni selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan serta evaluasi kinerja.
“Kontrak PPPK penuh waktu dan paruh waktu sama-sama satu tahun,” pungkas Irsyadi.
Penyerahan SK ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe."tutup Irsyadi.(*)
.png)



