![]() |
| Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.(doc.int). |
JAKARTA,– Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan 20 Februari 2025 sebagai tanggal dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito.
Pelantikan akan dilakukan secara bertahap dan tetap berpusat di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan. Tito menegaskan bahwa ibu kota yang dimaksud masih Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," jelasnya.
Sebelumnya, Kemendagri berencana memulai pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025. Namun, rencana ini dibatalkan seiring dengan percepatan pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025, dari yang semula dijadwalkan pada 15 Februari 2025. Putusan ini akan menentukan perkara sengketa pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan mana yang dihentikan.
Apabila suatu perkara dihentikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang pilkada di wilayah tersebut. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai pemenang akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.
Data menunjukkan bahwa terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK. Namun, Tito belum dapat memastikan kapan tepatnya mereka akan dilantik, mengingat proses administrasi pasca-putusan dismissal masih membutuhkan waktu.
"Kami perkirakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan sekitar 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025," pungkas Tito.
Dengan keputusan ini, pelantikan kepala daerah akan tetap berjalan sesuai jadwal baru yang ditetapkan pemerintah, sekaligus memastikan seluruh proses hukum terkait pilkada selesai sebelum para pemimpin daerah resmi menjabat.(*)
Sumber: Kompas.com
.png)



