![]() |
| Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (doc MK). |
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe 2024 yang diajukan pasangan calon Ismail dan Azhar Mahmud.
Dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025), permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum.
Sidang pleno terbuka yang berlangsung pukul 08.11 WIB itu dihadiri oleh para pihak terkait. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pasangan Ismail-Azhar Mahmud, yang maju dengan nomor urut 3, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa.
Dalam gugatannya, Ismail-Azhar Mahmud yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Dr. Atang Irawan, SH., M.Hum, mendalilkan bahwa telah terjadi sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemohon menyebutkan bahwa pelanggaran terjadi di TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 di Desa Meunasah Belang, serta di 17 TPS lainnya di Kecamatan Muara Dua.
Bukti yang diajukan pemohon antara lain adalah formulir C hasil salinan dari TPS yang dipermasalahkan, serta video yang diduga merekam adanya kecurangan. Selain itu, pemohon mengklaim telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, namun laporan mereka tidak diproses lebih lanjut.
Namun, setelah meneliti alat bukti yang diajukan, MK tidak menemukan bukti kuat yang dapat mendukung klaim pemohon. Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah formulir C hasil salinan yang telah ditandatangani oleh saksi pemohon di TPS yang dipermasalahkan. Hal ini menunjukkan bahwa saat proses pemungutan suara berlangsung, tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi.
“Selain itu, video yang diserahkan oleh pemohon tidak dapat dijadikan alat bukti yang cukup kuat, karena durasi yang sangat singkat dan tidak adanya suara atau keterangan yang bisa diidentifikasi dengan jelas,” ujar salah satu hakim dalam persidangan.
Berdasarkan pemeriksaan fakta dan bukti, MK menyimpulkan bahwa laporan pemohon ke Panwaslih Kota Lhokseumawe tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Dari tiga laporan yang diajukan, tidak ada satu pun yang diregistrasi oleh Panwaslih, karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan pemilu.
"Mahkamah menilai bahwa perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait mencapai 34.962 suara atau setara dengan 3,22%, melebihi ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ini," ujar Hakim Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Dalam perkara bernomor 08/PHP.KU-WAKU/2025 ini, pemohon mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lhokseumawe dengan tuduhan adanya pelanggaran dalam pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, setelah memeriksa alat bukti dan mendengar keterangan saksi, MK tidak menemukan cukup dasar hukum untuk menerima gugatan tersebut.
"Formulir C hasil salinan di TPS yang dipermasalahkan telah ditandatangani oleh saksi pasangan calon nomor 3. Selain itu, video bukti yang diajukan pemohon tidak memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran karena durasinya yang sangat singkat dan tanpa suara yang dapat diidentifikasi dengan jelas," lanjut Suhartoyo.
Lebih lanjut, MK juga menyoroti bahwa laporan dugaan pelanggaran yang diajukan pemohon ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Lhokseumawe sebelumnya tidak memenuhi syarat formal maupun materiil sehingga tidak diregistrasi.
Dengan pertimbangan tersebut, MK dalam amar putusannya memutuskan:
Mengabulkan eksepsi termohon (KPU Kota Lhokseumawe) dan pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2, Sayuti Abu Bakar – Husaini) terkait kedudukan hukum pemohon.
Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Putusan ini bersifat final dan mengikat, menegaskan bahwa hasil Pilkada Lhokseumawe 2024 yang dimenangkan oleh pasangan Sayuti Abu Bakar – Husaini tetap sah dan tidak berubah.
Sidang yang berakhir pada pukul 08.18 WIB itu berlangsung tertib, dengan dihadiri oleh panitera pengganti dan para pihak terkait. Dengan putusan ini, tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe resmi berakhir.(*)
.png)



