,

Iklan

Panwaslih Lhokseumawe Tegaskan Pada Sidang MK Tidak Ada Rekomendasi PSU pada Pilkada 2024

Wartapos
23 Jan 2025, 08:48 WIB Last Updated 2025-01-23T01:49:19Z

 

Foto: Panwaslih Lhokseumawe dan Walikota Terpilih di ruang Sidang MK .(wartapos).


Jakarta – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe menegaskan tidak ada rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 21 Januari 2025.

Ketua Panwaslih Lhokseumawe, Abdul Gani, menyebutkan bahwa dari empat laporan dugaan pelanggaran yang diterima, seluruhnya tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Hal ini membuat laporan tersebut tidak diregistrasi. "Kecuali laporan nomor empat atas nama Midzuar, yang hanya tidak memenuhi unsur formil saja," jelas Abdul Gani di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Pasangan calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Lhokseumawe nomor urut 3, Ismail dan Azhar Mahmud, mengajukan keberatan atas hasil Pilkada di 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Muara Dua. Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 700 Tahun 2024 dan memerintahkan PSU di TPS-TPS tersebut.

Namun, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe selaku Termohon menyanggah dalil tersebut. Kuasa hukum Termohon, Ridwan Hadi, menyatakan bahwa Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan rinci bukti pelanggaran yang dimaksud, sehingga sulit dibuktikan secara hukum.

"Selama tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kota, seluruh saksi paslon tidak mengajukan keberatan. Bahkan, mereka menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan," ujar Ridwan Hadi.

Selain itu, pasangan calon nomor urut 2, Sayuti Abubakar dan Husaini, sebagai pihak terkait, juga meminta MK menolak petitum Pemohon. Menurut mereka, PSU hanya dapat dilakukan jika terdapat rekomendasi dari Panwaslih berdasarkan hasil penelitian dan pengawasan.

Dalam persidangan, Abdul Gani menegaskan bahwa seluruh laporan dugaan pelanggaran, termasuk klaim adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan demikian, Panwaslih tidak memiliki dasar untuk merekomendasikan PSU.

Sidang perselisihan hasil pemilu ini akan berlanjut dengan mendengarkan keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait sebelum Mahkamah mengambil keputusan.(*)

Iklan