![]() |
| Foto: Ilustrasi |
Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat herbal ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyidak pabrik obat ilegal yang berlokasi di sebuah kontrakan di Kabupaten Kampar, Riau. Produk obat-obatan yang diproduksi di sana diketahui tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi persyaratan keamanan serta khasiat.
Pabrik tersebut diketahui telah beroperasi selama sembilan bulan dengan produksi mencapai 4.800 botol setiap bulan. "Kami berhasil mengungkap agen pabrik obat berbahan alam ilegal di Kabupaten Kampar, Riau. Produk ini tidak memiliki izin edar BPOM RI dan terbukti mengandung BKO," ujar Taruna dalam konferensi pers, Jumat (18/10/2024).
Bahan kimia obat yang ditemukan dalam produk-produk tersebut meliputi dexamethasone dan paracetamol. Menurut Taruna, penggunaan BKO dalam obat berbahan alam tidak diizinkan secara regulasi karena harus berada di bawah pengawasan dan konsultasi dokter.
"Jika dijual bebas dan digunakan tidak sesuai indikasi, BKO berisiko memicu kerusakan organ seperti ginjal dan hati, serta menimbulkan efek samping lain seperti gangguan pertumbuhan, gangguan hormon, osteoporosis, hingga hepatitis," tambahnya.
Penindakan serupa juga dilakukan di Jawa Barat, di mana sembilan perkara terkait obat herbal mengandung BKO terungkap.
Obat-obat tersebut beredar luas di wilayah Bandung dan Depok, dengan kandungan bahan kimia seperti sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, paracetamol, hingga dexamethasone. Produk-produk tersebut umumnya diklaim dapat meningkatkan gairah pria dan meredakan asam urat.
BPOM RI memberikan peringatan keras terhadap sepuluh produk yang terbukti mengandung BKO, yaitu:
1. Cobra X
2. Spider
3. Africa Black Ant
4. Cobra India
5. Tawon Liar
6. Wan Tong
7. Kapsul Asam Urat TCU
8. Antanan
9. Tongkat Arab
10. Xian Ling
Taruna mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menghindari penggunaan obat berbahan herbal yang tidak terdaftar di BPOM. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari risiko obat-obatan berbahaya," tutupnya.(*)
Sumber: Detik
.png)



