![]() |
| Ketua Panwaslih Aceh Utara Sudirman menyaksikan proses pendaftaran calon anggota Panwascam di Sekretariat Panwaslih Aceh Utara. Foto: Portalsatu.com |
Aceh Utara – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 13 kecamatan guna mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Langkah ini diambil menyusul jumlah pendaftar yang belum memenuhi kuota hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Juli 2024.
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Perpanjangan ini penting agar kami bisa menjaring calon pengawas yang berkualitas dan memenuhi kriteria yang ditetapkan," ujar Sudirman dalam keterangan resminya, Selasa (30/7).
Perpanjangan Pendaftaran Hingga 1 Agustus 2024
Panwaslih Aceh Utara memberi tambahan waktu tiga hari, yakni dari 30 Juli hingga 1 Agustus 2024, untuk pendaftaran calon anggota Panwascam di 13 kecamatan yang masih membutuhkan tambahan pendaftar. Kecamatan-kecamatan yang membutuhkan pendaftar perempuan mencakup Kecamatan Baktiya, Baktiya Barat, Lapang, Lhoksukon, Muara Batu, Nisam Antara, Paya Bakong, Sawang, Tanah Jambo Aye, dan Tanah Luas. Sementara itu, Kecamatan Geureudong Pase, Kuta Makmur, dan Seunuddon membutuhkan pendaftar laki-laki dan perempuan.
Sudirman berharap perpanjangan waktu ini dapat menarik lebih banyak pendaftar, khususnya untuk memenuhi kuota pendaftar perempuan di beberapa kecamatan. "Kami ingin memastikan representasi yang adil dalam struktur Panwascam, sehingga proses pengawasan Pilkada mendatang berjalan optimal dan inklusif," tambahnya.
### Persyaratan Menjadi Calon Panwascam
Bagi warga yang berminat untuk menjadi bagian dari Panwascam, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Calon pendaftar harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 25 tahun. Selain itu, mereka harus setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, serta memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Selain itu, calon Panwascam diwajibkan memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang pengawasan, berpendidikan minimal SLTA atau sederajat, serta berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka juga harus sehat secara jasmani dan rohani, yang dibuktikan melalui surat keterangan kesehatan dari rumah sakit.
Lebih lanjut, calon pendaftar tidak boleh menjadi anggota partai politik atau pernah menjadi anggota dalam lima tahun terakhir. Mereka juga harus siap bekerja penuh waktu, tidak memegang jabatan politik atau pemerintahan, serta bersedia tidak mencalonkan diri dalam Pilkada jika terpilih sebagai anggota Panwascam.
### Prosedur Pendaftaran dan Seleksi
Untuk proses pendaftaran, calon anggota Panwascam harus mengirimkan surat lamaran beserta dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, fotokopi ijazah yang dilegalisir, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan kesehatan. Bagi pegawai negeri sipil (PNS), diperlukan surat izin dari atasan langsung.
Dokumen-dokumen tersebut dapat dikirimkan secara online melalui tautan yang disediakan oleh Panwaslih Aceh Utara. Namun, calon pendaftar diwajibkan untuk menyerahkan dokumen fisik pada saat mengikuti tes tertulis, dengan syarat telah lulus seleksi administrasi.
Proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya. Bagi para pendaftar, Panwaslih Aceh Utara menyediakan formulir dan keterangan lebih lanjut yang dapat diunduh melalui laman resmi Panwaslih Aceh Utara.
### Harapan Panwaslih Aceh Utara
Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini, Panwaslih Aceh Utara optimistis dapat memenuhi kebutuhan kuota pendaftar yang dibutuhkan, baik laki-laki maupun perempuan. Sudirman menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses ini, terutama bagi mereka yang ingin turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024.
"Panwaslih berkomitmen untuk memastikan Pemilihan Umum di Kabupaten Aceh Utara berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil, jujur, dan transparan. Kami mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dan menjadi bagian dari pengawas pemilu yang profesional," pungkas Sudirman.
Proses seleksi calon anggota Panwascam ini diharapkan dapat menghasilkan tim pengawas yang solid dan berkualitas, sehingga potensi pelanggaran dalam Pilkada dapat diminimalisir, dan hasil pemilu dapat mencerminkan kehendak masyarakat secara utuh.(*)
.png)



