Aceh Tengah - Seratusa Reje (Kepala Desa) berkumpul bersama dalam suatu acara " Kenduri Murum dan Rapat Kerja Reje-Reje Aceh Tengah 2024 ", dilokasi Wisata Legenda Atu Belah Rawan (Batu Belah Laki-Laki), yang terletak di Kampung Umang Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah, Minggu (9/6/2024).
Acara yang digagas oleh Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Aceh Tengah beserta para forum Reje se-Kabupaten Aceh Tengah dari 14 Kecamatan yang ada bertujuan untuk ajang mempererat silahturahmi dan mempersatukan persepsi sekaligus sambil mempromosikan tempat distinasi wisata baru yang awal tahun 2024 ini sedang dirintis masyarakat Kampung Umang Linge atas gagasan Rejenya, Wahyu Putra yang juga merupakan Ketua Forum Reje Kecamatan Linge.
Plt. Ketua APDESI Kabupaten Aceh Tengah, Idrus Saputra, S.Pd. NL.P yang juga Reje Kampung Paya Tumpi Baru menyampaikan, bahwa kegiatan ini baru pertama kali diadakan oleh Apdesi Aceh Tengah bersama para Reje dengan tajuk kenduri, berdoa dan makan bersama serta rapat kerja dengan nuansa budaya.
"Saya berharap acara ini akan terus dapat terlaksana pada setiap tahunya dengan tetap mempertahankan nuansa budaya dalam bingkai kebersamaan", ucap Idrus.
Acara tersebut turut dihadiri Seketaris DPD APDESI, Drh. Saiful Isky yang mewakili Ketua DPD APDESI Aceh yang berhalangan hadir dikarenakan masih berada di Jakarta dan juga hadir salah satu Pengurus DPC Apdesi Langsa, Muhammad Idris.
Saiful Isky mengatakan dalam sambutannya bahwa perlunya tetap menjaga keutuhan dan persatuan organisasi dan jangan sampai pecah.
"Saat ini potensi perpecahan di lembaga APDESI itu sedang berlangsung dengan adanya APDESI Baju Putih, oleh karena itu saya berpesan tetap jaga kekompakan dan satu komando", terang Saiful.
Pada sesi acara rapat kerja DPD APDESI Aceh Tengah membahas Program Kerja Eksternal dan Internal tahun 2024 oleh Plt Ketua DPC APDESI Aceh Tengah.
Beberapa diantara program kerja disebutkan seperti, peran Apdesi Aceh Tengan dalam menyambut PON 2024 yang akan berlangsung pada bulan November 2024 ini di Aceh Tengah.
Selain itu, ada juga kegiatan pelatihan bersama Aparatur Pemerintah Kampung di Aceh Tengah terkait pemahaman Kode Etik Jurnalistik dan pemahaman terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Selanjutnya yang ditunggu-tunggu oleh semua para Reje adalah terkait perkembanga informasi terkininya mengenai Revisi UUPA tentang Pemerintahan Gampong di Aceh serta hubungannya dengan Undang Undang Desa yang baru disahkan yakni UU No 3 tahun 2024 Tentang Desa.
Seketaris DPD APDESI Aceh selanjutnya menyampaikan banyak hal terkait update Revisi UUPA dan UU No 3 Tahun 2024 yang sejatinya telah masuk Prolegnas 2024 di DPR RI.
"Kondisinya hari ini bahwa Pemerintah Aceh terkesan tidak respon dan tidak sejalan dengan apa yang diharapkan oleh Pemerintah Gampong di Aceh dan juga Pemerintah Aceh menurut informasi, rapat koordinasi yang baru - baru ini digelar di Provinsi bersama pemerintah Kabupaten Kota terkait aturan tentang jabatan 8 tahun, tidak merespon. Bahkan Pemerintah Aceh dalam hal jabatan kepala desa di aceh, ternyata masih berpegang pada prinsip UUPA", sebutnya
Ia juga menambahkan, Sampai dengan baru-baru ini terbit lagi penegasan masa jabatan kepala desa se Indonesia melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 5 Juni 2024, penegasan masa jabatan kepala desa se Indonesia, namun informasinya, lagi-lagi Pemerintah Aceh tetap pada UUPA. Sementara, UUPA sendiri sudah masuk dalam Prolegnas 2024 untuk direvisi. Namun kapan revisi UUPA tersebut dilakukan, hal ini belum mendapat kepastian di pusat..
"APDESI, sepakat dengan 6500 desa yang ada di Aceh saat ini akan terus berjuang untuk menyamakan aturan tentang pemerintahan gampong di Aceh dengan aturan pusat terkait dengan perubahan pada undang undang desa terbaru no 3 tahun 2024 dan APDESI Aceh juga sepakat jangan ada dua lisme aturan terkait gampong di Aceh yang selama ini terjadi demikian. Hal itu membuat kebingungan dan faktnya UUPA inkonsisten dari semestinya dengan keputusan Aceh", papar Saifuk
DPC APDESI Aceh Tengah dalam acara ini akhirnya melahirkan beberapa rekomendasi dan petisi sebagai pernyataan sikap sebagai berikut:
Pernyataan Sikap dan Rekomendasi Kenduri Murum dan Rapat Kerja Reje-Reje Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2024 di Kampung Umang Kecamatan Linge.
Bahwa dengan ini kami menyampaikan Ikrar Atu Belah Linge :
1. Apdesi Aceh Tengah mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah agar segera menindak lanjuti penerapan Surat Edaran Mendagri tanggal 5 Juni 2024, terkait penegasan masa jabatan kepala desa se-Indonesia.
2. Apabila Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak menindaklanjuti penegasan Surat Edaran Mendagri tgl 5 Juni 2024 terkait penegasan masa jabatan kepala desa se Indonesia, maka akan terjadi gelombang masa besar-besaran pemerintahan gampong di Aceh yang tidak dapat kita dibendung.
Ikrar Atu Belah Linge tersebut akan sampaikan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah agar dapat ditindak lanjuti.(*)
.png)



