,

Iklan

DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Ke 3 Masa Persidangan I Tahun 2024 Tentang Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2023

Wartapos
27 Mar 2024, 01:45 WIB Last Updated 2024-03-29T19:00:05Z

 

Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, M.Si menyerahkan dokumen LKPJ Kepada Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, M.Si didampingi Wakil Ketua, Hendra Yuliasyah dan Wakil Ketua Khairuddin.Rabu 27 Maret 2024. 

 Aceh Utara - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat paripurna Ke 3 masa persidangan I DPRK Aceh Utara tahun 2024 dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Aceh Utara tahun anggaran 2023. Rabu 27 Maret 2024.

 

Rapat Paripurna tersebut dipimipin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Tgk Arafat Ali, SE, MM. Turut hadir para pejabat Forkopimda, Para kepala SKPD. Para Kepala Perangkat Daerah, para Kabag dan Camat dalam jajaran Pemkab Aceh Utara. 

 

 Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE MM mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh dalam pasal 42 ayat (1) huruf f mengamanatkan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bupati adalah memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten kepada DPRK.

 

Disamping itu, berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dijelaskan bahwa "kepala daerah menyusun LKPJ berdasarkan format yang ditetapkan oleh menteri". jelas Arafat.

 

Selain itu tambah Arafat, berdasarkan pasal 19 ayat (1), 2 dan 3 peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah," kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRK dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

"Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh wakil kepala daerah kepala DPRK dalam rapat paripurna. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh Pejabat pengganti kepala daerah kepada DPRK dalam rapat paripurna."katanya.

 

Maka untuk itu. Tambah Arafat, berkaitan dengan pembahasan agar LKPJ ini, pihaknya berharap kepada saudara PJ bupati Aceh Utara, agar kepada seluruh SKPK, utamanya pimpinan SKPK untuk tetap berada di tempat tempat dan tidak memberi izin keluar daerah, atau menunda perjalanan dinas ke luar daerah selagi pembahasan LKPJ oleh DPRK Aceh Utara.

 

"Hal ini semata-mata untuk kelancaran dan ketetapan waktu sesuai yang dijadwalkan panitia musyawarah kepada anggota DPRK, oleh karena itu mari kita memanfaatkan waktu ini seefektif dan semaksimal mungkin untuk kelancaran tugas kita. Atas nama pimpinan dewan kami ucapkan terimakasih kepada Pj Bupati, para anggota Dewan dan seluruh para undangan yang telah berhadir" ucapnya.

 

Pj Bupati Mahyuzar dalam sambutannya antara lain mengatakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah, baik eksekutif dan legislatif, adalah menyampaikan LKPJ tepat waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir melalui rapat paripurna DPRK. LKPJ tersebut sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2023 ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) huruf f yang menegaskan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bupati adalah memberikan LKPJ mengenai penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRK. 

 

Di samping itu, lanjut Mahyuzar, penyampaian LKPJ juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, di mana LKPJ Kepala Daerah harus disampaikan kepada DPR Kabupaten/Kota melalui rapat paripurna.

 

Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 18 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Mahyuzar meminta hendaknya LKPJ tersebut harus menghasilkan output sebagai bagian dari evaluasi dan pembinaan daerah oleh Pemerintah pusat. 

 

Adapun output dari rapat paripurna tersebut adalah Berita Acara dan Risalah Rapat penyampaian LKPJ. “Oleh karenanya kami berharap kiranya Pimpinan DPRK berkenan nantinya kedua output ini dapat dikirimkan juga kepada kami sebagai dokumen penting dalam pembinaan daerah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendagri,” kata Mahyuzar.

 

Selanjutnya, di dalam pasal 19 Permendagri tersebut juga ditegaskan bahwa pembahasan LKPJ Kepala Daerah oleh DPRD dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak LKPJ diterima. Artinya, bila rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara telah dilakukan pada tanggal 27 Maret 2024, maka diharapkan rekomendasi hasil pembahasan LKPJ paling lambat tanggal 27 April 2024 telah selesai dibuat, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Hal ini menjadi salah satu bentuk penilaian dari pemerintah pusat dalam rangka kepatuhan menaati peraturan perundang-undangan. 

 

“Adapun LKPJ Bupati Aceh Utara yang telah kami sampaikan pada hari ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemkab Aceh Utara. Termasuk di dalamnya pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan penunjang. 

 

“Selain itu, tindak lanjut dari Rekomendasi DPRK hasil pembahasan tahun sebelumnya juga sudah kami cantumkan sebagai bagian dari outline LKPJ BUpati Aceh Utara tahun 2023 ini,” demikian Mahyuzar.(adv)

 

 

Iklan