WARTAPOS.NET, LHOKSEUMAWE -Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan pemeriksaan terhadap H Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) periode 2016-2021 terkait kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun.
Selain diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur Keuangan PDPL, H juga diperiksa pada Selasa, 17 April 2023, Sekitar pukul 10:30 WIB dalam kasus yang sama sebagai Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe periode 2016-2023. Selasa, 17 April 2023. Sekitar pukul 10.30 WIB.
Selain itu memeriksa Direktur PT Rumkit Arun, Penyidik Kejari Lhokseumawe juga turut melakukan pemeriksaan beberapa saksi, yaitu dari LMAN Jakarta dan saksi dari DJKN Aceh.
“Pemeriksaan hari ini adalah bagian dari pemeriksaan lanjutan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe,” jelas Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH lewat siaran pers yang dikirim via aplikasi WhatsApp.
Ia menambahkan, Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, penyidik Kejari Lhokseumawe juga langsung melakukan pemblokiran terhadap 2 (dua) rekening bank milik PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
“Setalah kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang hadir terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kami juga langsung melakukan pemblokiran rekening bank milik rumah sakit tersebut.”terangnya.[]
.png)


