Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah kota akan diperpanjang. Namun, perpanjangan tersebut tidak diberikan tanpa syarat. Seluruh PPPK diwajibkan mengikuti evaluasi kinerja yang akan dilaksanakan dalam tiga bulan ke depan.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., bersama perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (31/7/2026), di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe.
Kebijakan ini sekaligus menjawab kepastian status ribuan PPPK yang sebelumnya menunggu keputusan terkait kelanjutan kontrak kerja mereka.
Sekretaris Daerah A. Haris menegaskan bahwa evaluasi bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi instrumen untuk mengukur kualitas kinerja, kedisiplinan, integritas, serta tanggung jawab setiap PPPK dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
"InsyaAllah PPPK akan dilakukan perpanjangan. Namun, dalam tiga bulan ke depan akan segera dilaksanakan evaluasi dengan indikator yang ditentukan oleh tim yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan beberapa OPD terkait. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh PPPK memiliki kinerja yang baik dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar A. Haris.
Menurutnya, indikator penilaian akan disusun oleh tim yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, dan OPD terkait. Hasil evaluasi nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menilai capaian kinerja, disiplin, serta pelaksanaan tugas masing-masing PPPK.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak hanya memberikan kepastian terhadap keberlanjutan kontrak PPPK, tetapi juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan peningkatan kualitas aparatur.
Dengan evaluasi yang terukur, pemerintah berharap seluruh PPPK mampu meningkatkan profesionalisme, etos kerja, dan kualitas pelayanan publik sehingga kehadiran mereka benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Lhokseumawe.(*)
.png)
