,

Iklan

DSI Aceh Utara Tegaskan Penyaluran Motor Imam Gampong Bebas Pungutan Resmi

Wartapos
25 Jul 2026, 23:33 WIB Last Updated 2026-07-25T16:34:50Z

 


ACEH UTARA – Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Utara menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pungutan sebesar Rp250 ribu dalam proses penyaluran sepeda motor operasional bagi imam gampong bukan merupakan kebijakan maupun instruksi resmi dari instansi tersebut.


Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Hadaini, sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar di tengah masyarakat dan sempat menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan imam gampong penerima bantuan kendaraan operasional.


Hadaini menjelaskan, seluruh proses pengadaan hingga penyerahan sebanyak 852 unit sepeda motor operasional telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Oleh karena itu, DSI Aceh Utara tidak pernah menetapkan biaya administrasi, uang jasa, maupun pungutan dalam bentuk apa pun kepada para penerima bantuan.


"Kami tegaskan, Dinas Syariat Islam tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun instruksi untuk melakukan pengutipan uang sebesar Rp250 ribu kepada imam gampong. Jika ada informasi yang menyatakan sebaliknya, itu bukan berasal dari Dinas Syariat Islam," ujar Hadaini dalam keterangan pers yang diterima media, Sabtu (25/7/2026).


Ia menerangkan, informasi yang sebelumnya disampaikan kepada para penerima hanya berkaitan dengan kebutuhan administrasi berupa delapan lembar meterai untuk melengkapi dokumen hibah sesuai ketentuan, serta pengisian bahan bakar minyak (BBM) agar kendaraan siap digunakan saat diserahkan. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pungutan resmi yang ditetapkan oleh Dinas Syariat Islam.


Hadaini juga menegaskan, apabila terdapat oknum yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan program tersebut, maka tindakan itu berada di luar kewenangan DSI Aceh Utara dan tidak memiliki dasar kebijakan dari instansi yang dipimpinnya.


"Kami tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk melakukan pengutipan. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Dinas Syariat Islam dan meminta sejumlah uang, silakan laporkan disertai bukti agar dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.


Ia memastikan DSI Aceh Utara terbuka terhadap pengawasan serta siap memberikan dokumen maupun data yang diperlukan apabila diminta oleh aparat pengawas atau instansi yang berwenang.


Selain itu, Hadaini mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terverifikasi. Menurutnya, penyampaian informasi yang akurat sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap program pemerintah.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa program pengadaan 852 unit sepeda motor operasional bagi imam gampong merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memperkuat pelayanan keagamaan hingga ke tingkat gampong. Karena itu, ia berharap program tersebut tetap dipandang sesuai tujuan utamanya dan tidak terganggu oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.


"Dinas Syariat Islam berkomitmen menjalankan seluruh program secara transparan, akuntabel, serta mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar," pungkas Hadaini.(*)

Iklan