LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM, yang akrab disapa Ayahwa, mengusulkan sebanyak 2.323 tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Usulan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 800/1525/2025 tertanggal 12 September 2025, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. Dalam surat tersebut, Bupati Ayahwa menegaskan bahwa pemerintah daerah berharap ada kebijakan khusus yang dapat mengakomodasi tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun namun tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK.
“Kami meminta agar Ibu Menpan membuat regulasi baru sehingga mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Dengan begitu, tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan di Aceh Utara,” ujar Ayahwa, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, saat ini regulasi yang berlaku belum mengatur pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK. Padahal, kata Ayahwa, sebagian besar dari mereka telah mengabdi lama dan dibutuhkan untuk tetap menjalankan pelayanan publik di daerah.
“Kami berharap kondisi Aceh Utara bisa dipahami oleh Ibu Menpan. Jangan sampai terjadi gejolak di masyarakat akibat kebijakan ini,” tambah politisi Partai Aceh tersebut.
Bupati Ayahwa juga mengingatkan bahwa sebelumnya Pemkab Aceh Utara telah mengajukan lebih dari 8.000 tenaga honorer untuk formasi PPPK. Namun, sebagian besar tidak lulus seleksi. Apabila tidak ada kebijakan baru, maka 2.323 tenaga honorer yang tidak lulus terpaksa akan diberhentikan pada 2026 mendatang.
Sebagaimana diketahui, Menpan RB telah menetapkan bahwa mulai 2026 seluruh kementerian, badan, dan pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer. Pemerintah pusat menargetkan penyelesaian status tenaga honorer rampung pada 2025, sehingga tidak ada lagi tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah tanpa status yang jelas.
Melalui usulan ini, Pemkab Aceh Utara berharap para tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari dua tahun bisa tetap bekerja secara resmi melalui skema PPPK Paruh Waktu, sembari menunggu regulasi dan kebijakan baru yang mungkin diterbitkan pemerintah pusat.[rel]