![]() |
| Foto: Ilustrasi. |
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan sisa kuota internet yang selama ini hangus meski telah dibeli pelanggan. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan operator telekomunikasi tidak lagi dapat membiarkan sisa kuota pelanggan hilang tanpa memberikan mekanisme perlindungan yang jelas.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 219/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibeli.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut layanan telekomunikasi, melainkan berkaitan langsung dengan hak ekonomi konsumen atas layanan yang telah dibayar.
Menurut MK, setelah pelanggan membeli paket data, kuota internet yang diperoleh bukan lagi sekadar fasilitas layanan, melainkan merupakan benda tidak berwujud (intangible property) yang melekat sebagai hak milik pengguna.
Karena itu, Mahkamah mengaitkannya dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin perlindungan hak milik pribadi agar tidak diambil secara sewenang-wenang.
"Negara harus melindungi perolehan pemanfaatan kuota internet dimaksud sehingga perlindungan atas hak pengguna jasa telekomunikasi terhadap kuota internet yang telah diperoleh sekaligus merupakan wujud nyata perlindungan atas hak milik pribadi," ujar Adies Kadir.
Meski demikian, MK tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu model layanan tertentu. Operator tetap memiliki keleluasaan menyusun skema bisnis dan paket internet, sepanjang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Salah satu mekanisme yang dinilai dapat diterapkan ialah sistem rollover, yakni pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya. Namun, MK juga membuka ruang bagi operator untuk menawarkan skema lain selama hak konsumen tetap terlindungi.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Selama bertahun-tahun, praktik hangusnya kuota internet meski telah dibayar kerap menjadi keluhan masyarakat.
Dengan putusan MK tersebut, operator telekomunikasi kini dituntut menyesuaikan kebijakan layanan agar tidak lagi menghilangkan hak pelanggan secara sepihak. Ke depan, setiap sisa kuota yang belum digunakan harus memperoleh bentuk perlindungan yang memberikan kepastian hukum dan menjamin hak ekonomi konsumen.(*)
Sumber: Metro TV.
.png)
