,

Iklan

Wali Kota Lhokseumawe Temui KemenPAN-RB, Perjuangkan Kepastian Nasib 3.698 PPPK di Tengah Tekanan Fiskal

Wartapos
5 Mei 2026, 19:21 WIB Last Updated 2026-05-05T12:21:06Z


Jakarta, 4 Mei 2026 — Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., kembali menunjukkan langkah konkret dalam memperjuangkan nasib aparatur daerah dengan melakukan audiensi langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dalam pertemuan tersebut, Sayuti bertemu dengan T. Eddy Syahputra dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana serta Nadila Fatimah Azzahrah Latif dari Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, guna membahas kepastian bagi 3.698 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lhokseumawe.


Di hadapan perwakilan KemenPAN-RB, Sayuti memaparkan secara terbuka kondisi fiskal daerah yang masih terbatas, sementara kebutuhan belanja pegawai terus meningkat dari tahun ke tahun. Ia menekankan bahwa persoalan PPPK tidak bisa dilihat semata dari aspek administratif, melainkan harus diposisikan sebagai bagian dari keberlangsungan pelayanan publik dan stabilitas sosial di daerah. Karena itu, ia mendorong adanya kebijakan afirmatif yang mampu menjawab realitas di lapangan, tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.


“Kami datang membawa harapan ribuan PPPK di Lhokseumawe. Mereka telah mengabdi dan menjadi bagian penting dalam pelayanan publik. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian, baik dari sisi kebijakan maupun keberlanjutan penghasilan mereka,” ujar Sayuti.


Audiensi tersebut juga membahas arah kebijakan terbaru pemerintah pusat terkait pengelolaan PPPK, termasuk opsi-opsi penataan dan skema pembiayaan ke depan. Sayuti menegaskan, Pemerintah Kota Lhokseumawe siap menyesuaikan langkah sesuai regulasi, namun tetap membutuhkan dukungan konkret agar kebijakan yang diambil tidak berdampak pada stabilitas APBD.


Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian advokasi yang secara konsisten dilakukan oleh Wali Kota Lhokseumawe, setelah sebelumnya menempuh koordinasi lintas kementerian. Upaya tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mencari jalan keluar yang berkeadilan bagi seluruh PPPK.


Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap, hasil audiensi ini dapat melahirkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh PPPK. Dengan demikian, keberlanjutan pelayanan publik tetap terjaga, dan para tenaga PPPK memperoleh kejelasan atas masa depan mereka.(*)

Iklan