![]() |
Foto: Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh. |
Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menegaskan bahwa kepala daerah tidak boleh terburu-buru mengangkat tenaga ahli dan staf khusus (stafsus) untuk kepentingan pribadi.
Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, menyampaikan hal tersebut saat berada di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/2/2025).
Menurut Prof. Zudan, pengangkatan tenaga ahli dan stafsus harus dilakukan secara bijak serta mempertimbangkan kebutuhan yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jangan asal mengangkat tenaga ahli. Cek betul, apakah OPD ini sudah memiliki banyak ahli. Tidak boleh hanya untuk mengakomodasi kepentingan tertentu,” ujar Prof. Zudan, dikutip dari Tribunnews.
Ia juga menyoroti fenomena di beberapa daerah yang mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi tetap mengangkat tenaga ahli dan staf khusus.
“Banyak yang berdalih tidak ada anggaran untuk PPPK, tetapi justru mengangkat tenaga ahli, staf khusus, atau tim pakar yang juga membutuhkan anggaran,” katanya.
Lebih lanjut, Prof. Zudan menegaskan bahwa pemerintah pusat siap memberikan sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar aturan tersebut.
“Bagi kepala daerah terpilih, tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati, atau wali kota yang tetap melakukannya, akan ada sanksi dari pemerintah pusat,” tegasnya.(*)