,

Iklan

DPRK Aceh Utara : Kami Hanya Membantu Percepatan Penyaluran Bantuan ke Korban Banjir

Wartapos
7 Des 2025, 21:50 WIB Last Updated 2025-12-07T15:34:05Z
Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara. Minggu 07 Desember 2025.( Foto-int).


ACEH UTARA – Anggota DPRK Aceh Utara, Tajuddin, menegaskan bahwa kehadiran para wakil rakyat di lapangan saat banjir melanda sejumlah kecamatan bukan untuk mengambil bantuan secara sepihak, melainkan membantu pemerintah mempercepat distribusi bantuan kepada masyarakat terdampak.


Ia menepis tudingan sebagian pihak yang menilai sejumlah anggota dewan dari beberapa fraksi, baik nasional maupun lokal, mengambil bantuan di Pendopo Bupati maupun dari kapal logistik di Pelabuhan Krueng Geukuh tanpa prosedur resmi.


Kami hanya membantu pendistribusian dan pengawasan alur bantuan. Pemerintah juga meminta bantuan kepada kami untuk menjangkau daerah-daerah yang sulit dicapai. Itu bukan mengambil, tetapi mempercepat proses agar bantuan cepat sampai ke masyarakat,” ujar Tajuddin Yang Juga Sebagai Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara.Minggu 07 Desember 2025.


Bantu dengan Transportasi Pribadi Tanpa Memungut Biaya


Tajuddin menjelaskan, dalam proses penyaluran bantuan, para anggota DPRK bahkan menggunakan kendaraan pribadi dan menanggung sendiri biaya transportasi untuk mempercepat distribusi.


Ketika diminta untuk mengantar bantuan, kami pakai mobil sendiri. Tidak pernah kami bebankan biaya kepada siapa pun. Ini bentuk dukungan kami untuk menyukseskan program pemerintah, apalagi Aceh Utara wilayahnya sangat luas,” ungkapnya.


Ia menambahkan bahwa para anggota dewan, baik dari partai nasional maupun lokal, berada dalam koalisi besar yang memiliki komitmen untuk membantu Bupati Aceh Utara dalam penanganan bencana.


Simpang KKA Bukan Daerah Tidak Terdampak


Menanggapi isu bahwa beberapa wilayah yang tidak terdampak banjir seperti Simpang KKA ikut menerima bantuan sementara daerah yang lebih parah seperti Langkahan belum tersentuh, Tajuddin memberikan klarifikasi.


Simpang KKA itu juga banjir. Ada warga yang sampai harus mengungsi 2–3 hari sebelum kembali ke rumah. Jadi bukan tidak terdampak,” jelasnya.


Ia menyebut, dalam proses pendistribusian, ada dua kategori masyarakat yang dibantu: mereka yang terkena banjir langsung dan mereka yang terdampak secara tidak langsung akibat bencana tersebut.


Penyaluran dari Kapal untuk Percepatan Distribusi


Tajuddin juga angkat bicara soal tudingan adanya anggota dewan yang mengambil bantuan dari kapal di Pelabuhan Krueng Geukuh. Menurutnya, hal itu dilakukan semata untuk mempercepat pengiriman bantuan ke titik banjir, bukan untuk kepentingan pribadi.


Kalau ada anggota dewan yang mengambil bantuan dari kapal, itu dilakukan agar proses distribusi lebih cepat. Karena bantuan itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang sedang mengalami musibah,” tegasnya.


Maka dalam hal itu, Ia memastikan bahwa seluruh langkah yang dilakukan anggota DPRK Aceh Utara merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk hadir di tengah masyarakat.


Apapun kami lakukan dalam batas kewenangan kami. Yang terpenting bantuan sampai tepat sasaran dan masyarakat terbantu,” tutup Tajuddin.


Ditempat terpisah, Sementara hal senada juga disampaikan Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM, ia mengaku jika DPRK Aceh Utara disebutkan telah 'menjarah' bantuan korban banjir itu sungguh tidak etis, apalagi itu korban musibah banjir. Yang sebenarnya sedang kami upayakan berbagai  daya dan upaya untuk penanggulangan bagi masyarakat dampak dari musibah bencana.


Arafat menyebutkan, karena fungsi Dewan itu telah diatur dalam dalam undang-undang sebagai fungsi penyelenggaraan pemerintah di Aceh sebagai pada pasal 1ayat (6) dan (8) serta pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.


Dijelaskan Arafat, sebagai yang dimaksud dalam Pasal-pasal tersebut. yakni, pasal 1 ayat (6)
Pemerintah kabupaten atau kota adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten atau kota dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten atau kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.


Pasal 1 ayat (8), bupati atau walikota adalah kepala pemerintahan daerah kabupaten atau kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung umum bebas, rahasia, jujur dan adil.


Sambungnya, sedangkan dalam pasal 12, Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten atau kota menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kecuali yang menjadi kewenangan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2).


Dalam penyelenggaraan pemerintahan Bupati dan DPRK memiliki peran penting dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di tingkat kabupaten kota,"pungkasnya.


Banjir yang melanda Aceh Utara dalam beberapa hari terakhir menyebabkan ribuan warga terdampak dan beberapa kecamatan mengalami genangan parah. Pemerintah daerah dan DPRK terus berkoordinasi untuk memastikan distribusi bantuan berjalan cepat dan merata.(*)


Iklan