,

Iklan

PWI Pusat Tegas Menegakkan Aturan Organisasi, Dua Surat Keputusan Dewan Kehormatan Dinyatakan Tidak Sah

Wartapos
24 Jul 2024, 18:46 WIB Last Updated 2024-07-24T11:47:11Z
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.


Jakarta - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat semakin tegas dalam menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang dianggap sewenang-wenang dalam menerapkan aturan. Hal ini dilakukan demi menjaga keutuhan organisasi. Rabu, 24 Juli 2024.

Surat Edaran Pengurus PWI Pusat.


Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, didampingi Sekjen Iqbal Irsyad, mengungkapkan bahwa dalam rapat pleno pengurus yang digelar pada 23 Juli 2023, telah ditetapkan enam poin keputusan penting. "Kami telah mengesahkan dan menetapkan berbagai keputusan sebelumnya dalam rapat pleno tersebut," ujar Hendry.


Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah penetapan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2014 tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Hendry Ch Bangun dan Surat Dewan Kehormatan Nomor 53/DK/PWI-P/VII/2024 tanggal 16 Juli 2014 perihal Pemberian Sanksi Pemberhentian.


Pleno Pengurus PWI Pusat memutuskan bahwa kedua surat keputusan Dewan Kehormatan tersebut tidak sah, sehingga dinyatakan batal dan tidak berlaku.


Informasi ini telah disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 554/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 24 Juli 2024. Surat edaran tersebut dikirimkan kepada Pengurus Harian, Pengurus Komisi, Departemen, Direktur Program, Dewan Penasihat, Dewan Kehormatan, serta Ketua PWI Provinsi se-Indonesia.


Dengan keputusan ini, PWI Pusat menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil dan menjaga keutuhan organisasi dari tindakan yang dapat memecah belah.(*)

Iklan