Jakarta - Pada musim haji kali ini, sejumlah jemaah haji asal Indonesia meninggal di Tanah Suci. Para jamaah yang wafat dimakamkan di berbagai lokasi di Arab Saudi, sesuai dengan prosedur setempat dan persetujuan pihak keluarga.
Di antara jemaah haji meninggal ada yang dimakamkan di Mekah dan Madinah, tempat-tempat yang memiliki nilai religius yang tinggi bagi umat Islam. Pemakaman-pemakaman ini tidak hanya menjadi tempat peristirahatan terakhir, tetapi juga mencerminkan kehormatan bagi mereka yang meninggal saat menjalankan ibadah haji.
Berikut adalah kisah jemaah haji asal Indonesia yang meninggal dan dimakamkan di tempat yang berbeda-beda di Arab Saudi.
Pemakaman Baqi, Madinah
Seorang calon haji asal Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan bernama Yusman meninggal dunia pada usia 64 tahun setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit King Fahd, Madinah. Yusman tergabung dalam Kloter 2 Embarkasi Palembang.
Setibanya di Madinah pada 13 Mei, kondisi kesehatannya memburuk sehingga dibawa ke rumah sakit dan sempat dirawat satu malam. Namun, pada Selasa, 14 Mei 2024, Yusman dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.25 WAS.
Proses pengurusan dokumen dan pemulasaraan jenazah dilakukan di RS King Fahd. Jenazah almarhum kemudian dibawa ke Masjid Nabawi untuk dishalatkan. Setelah salat Subuh, sekitar pukul 04.45 WAS, jenazah dikuburkan di makam Baqi, Madinah.
Pemakaman Syuhada Harom Saerah, Mekah
Rumini Muhammad (87), seorang jamaah haji asal Praimeke, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, meninggal dunia pada Sabtu, 8 Juni 2024. Jemaah haji berusia 87 tahun ini meniggal pukul 09.00 WAS di RS An-Nuur, Mekah. Penyebab kematian Rumini yang tergabung dalam Kloter 11 adalah serangan jantung. Jenazahnya kemudian dimakamkan di Pemakaman Syuhada Harom Saerah, Mekah.
Kematian Rumini menambah daftar jamaah haji asal Indonesia yang meninggal dunia di Tanah Suci pada musim haji kali ini. Dengan adanya kejadian ini, pihak terkait diharapkan dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh jamaah haji, terutama yang lanjut usia atau memiliki riwayat penyakit tertentu, untuk mengurangi risiko kematian selama menjalankan ibadah haji.(*)