,

Iklan

Sekda: Pembayaran Gaji PPPK Lhokseumawe Sedang Dipacu, Ditargetkan Pekan Depan

Said Aqil
2 Okt 2026, 10:18 WIB Last Updated 2026-10-02T03:41:30Z

 

Foto: Sekdaki Lhokseumawe A. Haris.(doc.int).


LHOKSEUMAWE — Pemerintah Kota Lhokseumawe terus memacu proses pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 disahkan.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, A. Haris, mengatakan pemerintah daerah saat ini sedang menyiapkan langkah administratif agar pembayaran gaji PPPK dapat dilakukan lebih cepat, tanpa harus menunggu seluruh tahapan administrasi perubahan APBK selesai.



Menurut A. Haris, setelah perubahan APBK 2026 disahkan, dokumen tersebut masih harus melalui proses evaluasi di Banda Aceh. Setelah hasil evaluasi diterima, dokumen akan dilakukan penyesuaian atau revisi sesuai hasil evaluasi sebelum kembali diajukan untuk mendapatkan pengesahan.



“Setelah pengesahan perubahan APBK, dokumen dibawa ke Banda Aceh untuk dievaluasi. Setelah itu dilakukan revisi dan kembali dibawa ke Banda Aceh untuk ditandatangani,” ujar A. Haris. Jum'at, 02 Oktober 2026.



Ia memperkirakan seluruh proses administrasi tersebut membutuhkan waktu sekitar dua minggu, sehingga pemerintah tidak ingin pembayaran gaji PPPK ikut tertunda terlalu lama.


Karena itu, Pemko Lhokseumawe saat ini sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai langkah untuk mempercepat proses pembayaran gaji PPPK.



“Buku RAPBK belum siap seluruhnya, tetapi kita sedang menyusun Perwal agar pembayaran gaji PPPK bisa dilakukan lebih cepat,” katanya.



A. Haris menegaskan, pemerintah daerah berupaya agar hak para PPPK dapat segera dibayarkan. Bahkan, apabila seluruh proses administratif berjalan sesuai rencana, pembayaran gaji tersebut ditargetkan sudah dapat dilakukan paling cepat pada pekan depan.


“Paling cepat dalam minggu depan,” tegasnya.



Langkah percepatan tersebut dilakukan mengingat pembayaran gaji merupakan kebutuhan penting bagi para PPPK yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari aparatur pemerintah daerah.



Pemko Lhokseumawe berharap seluruh tahapan administrasi, mulai dari penyusunan Perwal, evaluasi perubahan APBK hingga proses pengesahan, dapat berjalan lancar sehingga pembayaran gaji PPPK tidak mengalami keterlambatan lebih lanjut.



Pemerintah juga memastikan proses tersebut tetap dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku."pinta Sekda.(*)

Iklan