,

Iklan

DPRK Aceh Utara Nilai PEMA-PGE Belum Berikan Manfaat Nyata bagi Daerah

Wartapos
26 Sep 2026, 11:04 WIB Last Updated 2026-09-26T04:14:38Z
Foto: Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM,


ACEH UTARA — Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara menyoroti kontribusi PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Pema Global Energi (PGE) terhadap Kabupaten Aceh Utara, khususnya terkait hak Participating Interest (PI) 10 persen atas pengalihan Wilayah Kerja B.

Dalam rekomendasi khusus yang disampaikan pada rapat paripurna DPRK Aceh Utara, Gabungan Komisi menilai selama ini keberadaan PEMA dan PGE belum memberikan manfaat dan kontribusi yang dinilai memadai bagi Kabupaten Aceh Utara.
DPRK kemudian mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar segera mengambil langkah konkret untuk menagih hak daerah yang berkaitan dengan PI 10 persen tersebut.

Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara, dalam rangka penyampaian laporan Gabungan Komisi, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026. Dibacakan oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin.

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM, kepada media ini, Sabtu (26/9/2026), menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bagian dari sikap lembaga legislatif dalam mendorong transparansi dan optimalisasi penerimaan serta manfaat ekonomi bagi daerah.

Salah satu poin utama rekomendasi tersebut adalah meminta Bupati Aceh Utara segera melakukan penagihan secara resmi terhadap PI 10 persen untuk periode 2023 hingga 2026 kepada PT Pema Global Energi (PGE), berkaitan dengan seluruh kewajiban finansial yang timbul dari pengalihan Wilayah Kerja B.


Tidak hanya meminta penagihan, DPRK Aceh Utara juga meminta PEMA dan PGE menyampaikan informasi secara terbuka dan tertulis kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara maupun DPRK.

Informasi tersebut meliputi nilai PI 10 persen yang telah disepakati, dasar perhitungan nilai PI, skema pembayaran, jumlah yang telah dibayarkan, jumlah yang masih menjadi kewajiban, jadwal pembayaran, serta dasar hukum dan dokumen perjanjian yang menjadi landasan pembayaran.

Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa DPRK tidak ingin persoalan PI hanya berhenti pada angka atau pernyataan normatif, tetapi meminta adanya kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme, serta realisasi pembayaran.

Transparansi tersebut juga penting agar pemerintah daerah dan masyarakat dapat mengetahui secara jelas posisi hak daerah, berapa nilai yang menjadi kewajiban, serta sejauh mana kewajiban tersebut telah direalisasikan.

Jangan Dialihkan Menjadi Modal Operasional
Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara juga meminta PEMA dan PGE segera merealisasikan kewajiban pembayaran PI 10 persen sesuai dengan perjanjian, keputusan RUPS, serta dokumen hukum lainnya yang telah disepakati para pihak.

Dalam rekomendasinya, DPRK menegaskan agar pembayaran tersebut tidak dialihkan, ditunda, maupun digunakan kembali sebagai tambahan modal untuk kepentingan operasional atau pengembangan usaha PEMA dan PGE.

Poin ini menjadi perhatian penting karena menyangkut kepastian penerimaan yang dikaitkan dengan kepentingan daerah.

DPRK pada prinsipnya meminta agar kewajiban yang telah disepakati memiliki kepastian realisasi, bukan sekadar tercatat dalam dokumen atau keputusan perusahaan.

Komitmen Sport Center Juga Dipertanyakan
Selain persoalan PI 10 persen, DPRK Aceh Utara juga meminta PEMA dan PGE segera menindaklanjuti komitmen pembangunan Sport Center di Kabupaten Aceh Utara.

Rekomendasi tersebut memperlihatkan bahwa DPRK tidak hanya menyoroti kewajiban finansial perusahaan, tetapi juga mempertanyakan realisasi komitmen pembangunan yang disebut berkaitan dengan manfaat keberadaan perusahaan bagi masyarakat Aceh Utara.

Menurut DPRK, kontribusi perusahaan yang beroperasi dan memiliki kepentingan ekonomi di wilayah Aceh harus dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat dan daerah.

DPRK Dorong Pemerintah Tidak Pasif
Sorotan Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara tersebut sekaligus menempatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagai pihak yang diminta lebih aktif memperjuangkan kepentingan daerah.

Jika memang terdapat hak finansial daerah yang belum diterima, pemerintah daerah diminta melakukan penagihan secara resmi dengan berpedoman pada dokumen perjanjian, keputusan RUPS, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, untuk memastikan besaran kewajiban dan status pembayaran PI tersebut, diperlukan keterbukaan dokumen dari seluruh pihak terkait. Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai berapa nilai PI yang menjadi hak, berapa yang telah dibayarkan, berapa yang masih terutang, serta apa dasar perhitungannya.

Sementara itu, pernyataan dan klarifikasi dari PT PEMA maupun PT PGE mengenai tudingan minimnya kontribusi dan status pembayaran PI 10 persen tersebut masih diperlukan agar pemberitaan mengenai persoalan ini tetap berimbang.

Bagi Aceh Utara, persoalan PI bukan semata-mata persoalan hubungan antarbadan usaha, tetapi berkaitan dengan sejauh mana potensi ekonomi daerah dapat dikonversi menjadi manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.(*)

Iklan