,

Iklan

Hingga Juni, 33 Pasien ODGJ Masih Terpasung di Aceh Utara, 5 Telah Dibebaskan

Wartapos
24 Jun 2025, 11:10 WIB Last Updated 2025-06-24T04:10:33Z
Foto: Ilustrasi.



Aceh Utara — Hingga Juni 2025, tercatat masih ada 33 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masih dalam kondisi pasung di Kabupaten Aceh Utara. 


Sementara itu, tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Aceh Utara bersama lintas sektor telah berhasil melepaskan lima orang pasien dari kondisi pemasungan setelah mendapatkan persetujuan keluarga.


Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara melalui Penanggung Jawab Program Kesehatan Jiwa (Keswa), Sufrizal, S.Kep., menjelaskan bahwa proses pembebasan pasien pasung masih menghadapi kendala, terutama berkaitan dengan izin dari pihak keluarga.


"Ada sebagian keluarga yang masih enggan pasiennya dilepas dan dirujuk untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut di Banda Aceh. Namun, ada juga keluarga yang bersedia pasiennya dibebaskan asal dengan catatan pasien tidak dibawa pulang kembali ke rumah," ungkap Sufrizal. Selasa 24 Juni 2025.


Meski demikian, pemerintah Aceh Utara terus berkomitmen untuk menuntaskan target pembebasan pasung. Koordinasi secara intensif terus dilakukan dengan pihak keluarga untuk mencari solusi terbaik bagi penanganan pasien ODGJ yang masih terpasung.


“Upaya pembebasan ini butuh dukungan semua pihak, termasuk kesediaan keluarga, agar pasien dapat memperoleh layanan rehabilitasi dan penanganan medis yang tepat,” tambah Sufrizal.


Pemerintah Aceh Utara melalui instansi terkait menegaskan bahwa target bebas pasung tetap menjadi prioritas, sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan jiwa di daerah tersebut.(*)

Iklan