,

Iklan

Pengurus PDPL Kembalikan Rp3,1 M Dugaan Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe

Wartapos
5 Mei 2023, 17:24 WIB Last Updated 2023-09-10T16:04:15Z

WARTAPOS.NET LHOKSEUMAWE – Pengurus perusahaan daerah PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) melakukan pengembalian dana ke kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait kasus korupsi PT RS Arun.

Pengembalian aliran dana kasus korupsi PT RS Arun diterima langsung saat konferensi pers oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jumat 05 April 2023.

“Kami telah menerima pengembalian dana dari Pihak PDPL sebesar Rp3,1 miliar lebih terkait kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,” kata Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin.

Kajari menyebutkan, pihaknya menyambut baik pengurus PTPL yang telah mengembalikan uang negara. Karena dalam hal tersebut. Kerugian negara pada kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe diperkirakan mencapai Rp30 miliar,” katanya.

“Meski uang yang telah dikembalikan oleh pengurus PTPL periode 2023-2028 tersebut, namun perbandingannya masih kecil, dibandingkan dengan kerugian negara yang mencapai Rp30 miliar.

Lalu menegaskan, meskipun dana tersebut telah dikembalikan, namun tetap tidak dapat menghapus proses hukum yang sedang berjalan, akan tetapi, setidaknya bisa meringankan hukuman,” terangnya.

Disamping itu, Kajari menghimbau kepada semua pihak yang merasa terlibat dan menerima aliran dana kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe agar segera mengembalikan uang tersebut. Karena penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dan mengungkap aliran dana tersebut.

“Karena kami telah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka. dan nantinya akan kami umumkan setelah menerima hasil audit dari ahli keuangan.”jelasnya.

Lalu memberitahukan, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan metetapkan minimal dua tersangka dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, bahkan ada kemungkinan lebih banyak lagi tersangkanya,” ujar Kajari.

Dapat diketahui sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe  menggeledah Kantor Wali Kota Lhokseumawe dan PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) terkait dugaan tindak pidana korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe, Kamis (6/4/2023).

Jaksa mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.[]

Iklan