,

Iklan

Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi, Sabu 830 Gram Disita

Wartapos
29 Jun 2025, 16:29 WIB Last Updated 2025-06-29T09:29:37Z



LHOKSUKON – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria asal Gampong Peureupok, Kecamatan Paya Bakong, pada Sabtu (28/6/2025). Kedua tersangka, berinisial F (31) dan A (29), diamankan di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Matangkuli.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 830 gram yang dikemas dalam plastik ungu bertuliskan "JINYU". Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan teknik undercover buy oleh personel di lapangan.


“Para tersangka awalnya mengarahkan tim untuk melakukan transaksi di sebuah rumah dekat areal persawahan. Setelah memastikan adanya barang bukti, tim langsung melakukan penyergapan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, mewakili Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K.


Aksi penangkapan berlangsung dramatis. Kedua tersangka sempat mencoba kabur dengan melompat dari jendela rumah menuju persawahan. Namun, petugas yang telah bersiaga berhasil menangkap mereka setelah kejar-kejaran dan pergulatan di tengah lumpur.


Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan bebas narkoba.(*)

Iklan