,

Iklan

Keputusan MK Final, Said Fachri Ketua DPW PNA Ajak Masyarakat Bersatu Untuk Lhokseumawe Lebih Baik

Wartapos
5 Feb 2025, 18:00 WIB Last Updated 2025-02-05T11:01:19Z

 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (DPW PNA) Lhokseumawe, Said Fachri, S.AB.(doc.wartapos.net).


LHOKSEUMAWE – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Wali Kota Lhokseumawe, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (DPW PNA) Lhokseumawe, Said Fachri, S.AB  menyampaikan ucapan selamat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Sayuti Abu Bakar dan Husaini.Rabu 05 Februari 2025.


Maka untuk itu Said Fachri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan mendukung kepemimpinan baru demi kemajuan kota.


"Dengan ditolaknya gugatan pada pemilihan Wali Kota Lhokseumawe oleh Mahkamah Konstitusi, saya mengucapkan selamat atas sahnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe periode 2025-2030. Kami percaya dan yakin bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, abang Sayuti Abu Bakar dan abang Husaini, dapat membawa Lhokseumawe berjaya dan kembali bersinar," ujar Said Fachri.


Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan mengesampingkan ego demi kemajuan kota. "Sudah tiba saatnya kita semua berkolaborasi dan bergandengan tangan, juga mengesampingkan ego kita, untuk membantu Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih memajukan kota Lhokseumawe dan membuatnya bersinar kembali," tambahnya.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe nomor urut 3, Ismail dan Azhar Mahmud, karena tidak memenuhi ambang batas perselisihan hasil pemilihan. Dengan demikian, pasangan Sayuti Abu Bakar dan Husaini resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe periode 2025-2030.(*)


Iklan