,

Iklan

Aceh Utara Terima Dana Insentif Desa Rp 19,5 Miliar untuk 2024

Wartapos
10 Sep 2024, 16:27 WIB Last Updated 2024-09-10T09:31:27Z

 

Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, M.Si

ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menerima Dana Insentif Desa (DID) untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 19,5 miliar. 


Penerimaan dana tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.


Dana ini dialokasikan untuk 164 gampong dari total 852 gampong di wilayah tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024.


Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, MSi, menyampaikan rasa syukur atas penerimaan dana tersebut dan berharap dana ini dapat dimanfaatkan secara tepat guna.

 

"Dana ini merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat kepada desa-desa di Aceh Utara. Kami berharap agar dana ini digunakan sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Mahyuzar, didampingi Plt. Kepala BPKD Nazar Hidayat, SE, MA, pada Selasa (10/9/2024).


Dana insentif desa ini diharapkan dapat mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di gampong-gampong penerima. Mahyuzar juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.


"Kami harus memastikan bahwa dana ini benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan dipertanggungjawabkan dengan baik," tambahnya.


Beberapa gampong penerima dana tersebar di berbagai kecamatan di Aceh Utara, antara lain Kecamatan Baktiya, Kuta Makmur, Lhoksukon, dan Samudera. Dana ini diharapkan menjadi pendorong utama dalam mempercepat pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat.


Dengan diterimanya dana ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, demi mencapai kesejahteraan masyarakat secara merata.


Berikut Daftar Gampong Penerima Dana Insentif Desa 2024:




Iklan