,

Iklan

Aceh Utara Kembali Terima Dana Fiskal untuk Percepatan Belanja Daerah

Wartapos
6 Sep 2024, 10:57 WIB Last Updated 2024-09-06T03:58:29Z
Pj Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si,


LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menerima alokasi Dana Insentif Fiskal (DIF) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk tahun anggaran 2024. Dana tersebut dialokasikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 353 Tahun 2024 tentang rincian alokasi insentif fiskal sebagai penghargaan kinerja untuk kelompok kategori kesejahteraan masyarakat.


Dalam keputusan tersebut, Aceh Utara mendapatkan DIF sebesar Rp 6.164.206.000, yang diberikan atas kinerja percepatan belanja daerah. Pj Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si, mengucapkan rasa syukur atas penghargaan tersebut, yang menandakan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara efektif.


"Alhamdulillah, pada tahun 2024 ini kita kembali memperoleh dana insentif fiskal atas percepatan belanja daerah. Ini merupakan penghargaan dari pusat untuk Aceh Utara," ujar Mahyuzar yang didampingi Kabag Humas Muslem, SSos, MM, Kamis (5/9/2024).


Mahyuzar juga berterima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait di lingkungan Pemkab Aceh Utara atas kerja sama dan kontribusi mereka dalam pencapaian ini. "Terima kasih atas kinerjanya yang solid, sehingga kita kembali meraih sukses memperoleh dana DIF," tambahnya.


Sebagai catatan, pada tahun 2023, Aceh Utara juga menerima DIF sebesar Rp 11,4 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk dua kategori, yakni penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp 5.538.967.000 dan kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp 5.863.612.000.


Dengan adanya dana insentif ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja dan percepatan belanja daerah demi kesejahteraan masyarakat.(*)

Iklan