,

Iklan

Dewan Pers Desak Bentuk Tim Investigasi Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Wartapos
2 Jul 2024, 22:28 WIB Last Updated 2024-07-02T15:28:50Z
Kondisi Rumah Wartawan di Karo Pasca Terbakar. (doc.int)


JAKARTA – Dewan Pers mendesak pembentukan tim investigasi gabungan untuk mengusut kebakaran yang terjadi di rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. 


Kebakaran yang terjadi pada 27 Juni 2024 itu menewaskan empat orang, yaitu Sempurna Pasaribu (47), Elfrida boru Ginting (48, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12, anak), dan Loin Situkur (3, cucu).


Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., dalam siaran pers nomor 5/SP/DP/VII/2024, menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Dimana Ketua Dewan Pers menyatakan bahwa aktivitas wartawan yang diduga melanggar hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.


Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari berbagai organisasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, telah melakukan investigasi terhadap kasus kebakaran tersebut.


Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa kebakaran terjadi setelah korban memberitakan adanya perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, yang diduga kuat melibatkan oknum TNI.


Dewan Pers menyesalkan insiden kebakaran yang menewaskan empat orang tersebut. Menurut Dewan Pers, terdapat dua versi penyebab kebakaran. Tim KKJ mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI yang berkaitan dengan pemberitaan perjudian.


Sedangkan versi lain menyebutkan kebakaran disebabkan oleh ceceran bensin di rumah korban yang menyulut api, mengingat korban berjualan bensin eceran di rumahnya.


Untuk mengusut tuntas kasus ini, Dewan Pers meminta Kapolri dan Kapolda membentuk tim penyelidikan yang adil dan imparsial. Selain itu, Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis dari KKJ.


Dewan Pers juga meminta Panglima TNI dan Pangdam untuk membentuk tim investigasi secara terbuka dan imparsial. Selain itu, Dewan Pers juga mengimbau Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta melakukan investigasi serta memberikan perlindungan kepada keluarga korban.


Secara khusus, Dewan Pers mengimbau wartawan dan media untuk bekerja secara profesional serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan aturan terkait lainnya. Dewan Pers berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali dan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik.


Untuk informasi lebih lanjut, narahubung yang dapat dihubungi adalah Hendrayana (Tenaga Ahli Komisi Hukum) di nomor +62 87888002103.

Iklan