,

Iklan

Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Wartapos
21 Mei 2024, 18:47 WIB Last Updated 2024-05-21T11:47:39Z

 


Lhokseumawe  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memusnahkan sejumlah barang bukti pada perkara yang sudah ada kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu setahun terakhir. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (21/5).


Pada acara pemusnah tersebut turut di hadiri Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra (mewakili Kapolres Lhokseumawe), Khalid, SH. MH. (mewakili Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe) dan Syarifah Risna Maulana S.Farm. APT. (mewakili Kepala Dinas Kesehatan).

 Khalid, SH. MH. (mewakili Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe) dan Syarifah Risna Maulana S.Farm. APT. (mewakili Kepala Dinas Kesehatan) serta para Kasi dijajaran Kejari Lhokseumawe.


Dalam kata sambutan Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Mohammad Anggidigdo SH MH. mengatakan, Kejari Lhokseumawe melaksanakan tugas akhir dari penegakan hukum kita yaitu pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adapun yang akan kita musnahkan hari ini adalah berupa jenis sabu sebanyak 753,34 gram (Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Empat) gram dan Narkotika Jenis Ganja 0,52 gram (Nol Koma Lima Puluh Dua) yang sudah kita tetapkan status sebagai barang bukti.


"Dari sekian banyak barang bukti yang sudah disita oleh penyidik dan dimusnahkan oleh penyidik serta akan kita musnahkan sekarang setelah dijadikan barang bukti apakah sudah tuntas upaya penegakan hukum kita dalam rangka menghabiskan penyalahgunaan narkoba, tentu tidak karena masih banyak yang berkeliaran di sana kita aparat penegak hukum sudah maksimal mencoba melakukan pencegahan dan penindakan tetapi belum juga bisa berkurang apakah kita juga akan berhenti sampai di sini, tentu juga tidak makan pada kesempatan yang baik ini saya sampaikan kepada seluruh elemen bangsa, saya sampaikan kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di kota Lhokseumawe". Kata Kajari Lhokseumawe.


Mohammad Anggidigdo SH MH. Juga mengajak semua elemen untuk satukan komitmen untuk membenci guna mencegah dan memberantas penyalah narkoba kemudian 


"Saya berharap kita sebagai aparat penegak hukum yang tergabung dalam Criminal Justis System pembina hubungan interpendensi yang harmonis yaitu saling ketergantungan dalam rangka menyatukan komitmen dan aksi, bukan dalam rangka untuk saling mencampuri urusan bukan dalam rangkara saling mencari sensasi tapi dalam rangka menyatukan visi dan misi untuk terwujudnya pelaksanaan tugas dalam rangka memberantas peredaran narkotika dan tidak penyalahgunaan narkotika". Harap Kajari Lhokseumawe.


Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lhokseumawe, M Syafrizal juga menyampaikan pemusnahan Barang Bukti Periode November 2023 sampai dengan April 2024, serta Nantinya akan ada pemusnahan berikutnya.


"Kami dari Kejaksaan akan selalu mendukung dalam pencegahan dan penindakan peredaran Narkotika di Kota Lhokseumawe". Tutup Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lhokseumawe.(andri)

Iklan