,

Iklan

Ketua DPRK Aceh Utara Serahkan Lima SK Pansel Panwaslih

Wartapos
20 Mar 2024, 02:56 WIB Last Updated 2024-04-23T07:32:27Z
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafar Ali, SE.,MM menyerahkan SK kepada Ketua Pansel Pemilihan Anggota Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Utara yang diterima Prof Jamaluddin, S.H.,M.Hum di Raung Komisi I DPRK setempat. Selasa 19 Maret 2024. Foto: (Int).


ACEH UTARA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Arafat Ali, SE.,MM menyerahkan kepada lima orang Surat Kepetusan (SK) Panitia Seleksi (Pansel) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada yang diterima Prof Jamaluddin mewakili empat lainnya di Ruang Komisi I DPRK setempat.


“Komisi I DPRK Aceh Utara, alhamdulillah telah menetapkan lima orang Panitia Seleksi (Pansel) Panwaslih dan SK nya hari ini sudah kami serahkan, Senin (18/3) pukul 14:30 di ruang Komisi I,” ujar Arafat Ali kepada media di ruang kerjanya. Selasa 19 Maret 2024.


Arafat Ali menjelaskan, ke lima orang Panitia Seleksi Penjaringan Panwaslih Pilkada itu telah lebih dulu melewati proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi I DPR Aceh Utara beberapa waktu lalu.


Ke lima Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Utara yang telah di SK-kan itu yaitu, Prof Jamaluddin,S.H.,M.Hum Dr Yusrizal Hasbi, S.H.,M.H, Maimun, S.H.I, Munazir, S.Sos, Syafruddin, S.Pd.I.


“Kami berharap kepada lima orang Pansel yang telah menerima SK untuk bekerja sebaik mungkin dalam melaksanakan Penjaringan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada,” kata Ketua DPRK Aceh Utara.


Arafat berharap, setelah penyerahan SK Pansel Panjaringan Panwaslih kepada Prof Jamaluddin dan empat orang lainnya meminta untuk segera melaksanakan tugasnya yang harus segera dilakukan, agar proses Penjaringan Panitia Pengawas Pemilihan dapat terlaksana dengan efektif.


“Kami meminta kepada Tim Pansel Panwaslih agar dapat segera menyusun langkah-langkah untuk proses perekrutan Panwaslih Pilkada dan kami berharap proses penjaringan tidak terlalu lama. Masa kerja Pansel selama tiga bulan, sejak SK diserahkan,” tutupnya.(adv)


Iklan