Aceh Utara - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara Tgk Arafat Ali SE, MM melantik dua orang Anggota Dewan Pergantian Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024. bertempat di Gedung DPRK Setempat. Rabu 27 Maret 2024.
Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE MM mengatakan, peresmian dan pengangkatan sumpah jabatan Kedua Anggota DPRK Aceh Utara PAW tersebut yakni, Martunis Hamzah dan Mansur dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Ke 4 masa Persidangan I DPRK Aceh Utara tahun 2024.
"Pengangkatan Pergantian Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara atas nama Martunis Hamzah mengantikan Sofyan Hanafiah (Almarhum) dari Partai PNA dan Mansur R menggantikan T Zulkhaidir (Almarhum) dari Partai Demokrat Aceh Utara sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor:100.1.4.2/150/2024, tanggal 15 Maret 2024 tentang persemian." ujar Arafat.
Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, M.Si menyampaikan selamat kepada kedua anggota DPRK Aceh Utara PAW yang baru dilantik yaitu sandara Martunis dan Mansur, meskipu masa tugas anggota DPRK Periode 2019-2024 yang lebih kurang 6 bulan lagi.
"Akan tetapi tugas-tugas yang diemban anggota dewan saat ini masih sangat banyak, khususnya dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan dan penganggaran dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat di bumi pase ini." kata Pj Bupati.
Disamping itu. Kata Mahyuzar, sebagai pejabat yang menduduki kursi anggota dewan yang terhormat, tentunya saja ingin mengabdi kepada rakyat yang telah memilih dan menyuarakan aspirasinya kepada anggota dewan.
"Jabatan adalah alat pengabdian melalui jabatan hendaknya kita mampu menjadi Abdi yang baik bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan." terangnya.(adv)
.png)



