![]() |
Kejari Lhokseumawe Terima Pengembalian Uang Rp 248 Juta Dari Dugaan Korupsi PPJ Kota Lhokseumawe. Rabu 15 November 2023.( Wartapos). |
LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah melakukan penyitaan sejumlah uang dari Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembayaran Biaya Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe, Rabu (15/11/2023).
Pengembalian uang hasil sitaan kasus korupsi PPJ Kota Lhokseumawe dari tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022. Uang sebesar Rp. 248.815.648,- (dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe oleh Plt. Kepala BPKD Kota Lhokseumawe.
“Diamana uang tersebut yang berasal dari 40 orang penerima dalam periode waktu 2018 sampai dengan 2022 dan telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut,” jelas Kajari Lhokseumawe melalui Kasi Intelijen Therry Gutama lewat siaran press releasenya.
Dapat diketahui, saat ini kasus korupsi PPJ Kota Lhokseumawe ini telah berada di tahap penyidikan dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi untuk melengkapi berkas tersebut sebelum ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” tutup Therry.(*)