![]() |
| Foto: Ferdy Sambo.(Detik) |
Jakarta - Ferdy
Sambo dipindah ke Lapas Cibinong. Sebelumnya Sambo dieksekusi di Lapas Kelas II
A Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani vonis seumur hidup penjara di kasus
pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong,"
kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika
Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Tak hanya itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang. Rika mengatakan alasan keduanya dipindah untuk pembinaan.
"Dan Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang, dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika.
Diketahui
sebelumnya vonis Ferdy Sambo telah inkrah, yakni penjara seumur hidup. Sambo
pun telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga
Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum
Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8
Agustus 2023.
Sementara itu, MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara
menjadi 10 tahun penjara. Putri juga sebelumnya telah dieksekusi ke Lapas
Wanita Pondok Bambu.
"Iya betul, sudah (dieksekusi)," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman
Nahdi saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Vonis Inkrah
MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir
Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum
tetap alias inkrah.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,"
kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8).
Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, menurut dia,
Sambo bisa saja mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya
peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang,"
ujarnya.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo
juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.
Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan
Ricky Rizal, disunat.
Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
.png)



