,

Iklan

Jaksa Sita Aset Termasuk Mobil Mewah Mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe

Wartapos
17 Mei 2023, 13:13 WIB Last Updated 2023-09-10T16:04:12Z

WARTAPOS.NET, LHOKSEUMAWE – Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe setelah menggeledah rumah H mantan Direktur PT Rumah Sakit Aru Lhokseumawe, kini kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik sebagai tersangka tindak pidana korupsi Rp. 43 Milyar. Rabu (17/05/2023)

Dimana H ditetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi tentang adanya Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022 berupa benda/barang maupun dokumen yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

“Penyitaan yang dilakukan di kediaman tersangka H di wilayah kota Lhokseumawe dengan disaksikan oleh keluarga tersangka. Penyitaan dilakukan karena diduga kuat aset tersebut diperoleh dari hasil korupsi Rp. 43 Milyar tersebut.” kata Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH.

Lalu Syaifudin menjelaskan, Adapun aset yang disita oleh tim penyidik yaitu 3 (tiga) buah dokumen terkait hasil korupsi, 1 (satu) unit mobil jenis Honda Civic, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda CBR250RR dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha WR 155 R.

“Aset yang kami sita selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk dijadikan barang bukti kasus tersebut.”tutupnya.(*)

Iklan