WARTAPOS.NET, LHOKSUKON – Seorang pelaku perjudian online penjual Chips Higgs Domino terpaksa harus berlebaran hari raya idul fitri 1444 Hijriah di hotel prodeo (penjara).
Pasalnya, pelaku berinisial MA, 30 tahun yang merupakan warga Island ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara di sebuah warung Gampong Batu XII Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara pada selasa malam (18/4/2023).
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera mengatakan, penangkapan pelaku penjual chip perjudian online tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi di kawasan setempat .
“Unit Resmob kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan dan mendapati pelaku sedang melihat history transaksi Chips di akun Higgs Domino di handphone milik pelaku,” ujar Kapolres. Rabu (19/4/2023).
Dari situ pelaku langsung diamankan, petugas juga turut mengamankann barang bukti berupa dua unit handphone, 159 Billion Chips Higgs Domino Island dan uang tunai sejumlah Rp2.100.000 yang merupakan hasil penjual Chips.
“Saat akan diboyong ke Polres Aceh Utara kepada petugas pelaku mengaku dirinya adalah wartawan di salah satu media online,” ujar AKBP Deden.
AKBP Deden menambahkan, dari pemeriksaan awal pelaku mengakui jika dirinya menampung pembelian Chip seharga Rp60 ribu dan menjualnya kembali seharga Rp70 ribu. Profesi tersebut sudah dilakukan sejak setahun yang lalu.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Deden Heksaputera.[]
.png)


