WARTAPOS.NET, LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menemukan kerugian negara senilai Rp 30 Milyar dari hasil penyidikan kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Jum’at (28/04/2023),
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH dalam pers rilis yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp mejelaskan, dari hasil koordinasi pihaknya dengan ahli keuangan negara hari ini, dalam upaya menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022 telah menemukan Rp 30 Milyar kerugian negara.
“saat ini telah menemukan adanya kerugian negara sebesar lebih kurang sekitar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) dalam dugaan kasus tersebut. Namun saat ini pihak Kejari Lhokseumawe masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor.”jelasnya.
Dijelaskan, penyidik Kejari Lhokseumawe juga telah meminta kepada pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik H (Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016 s.d 2023) dan rekening milik keluarga H.
“Penyidik Kejari Lhokseumawe juga akan memeriksa kembali beberapa pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dijadwalkan pekan depan, bahwa tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kantor akuntan publik di Jakarta dan saksi-saksi dari pihak Pemko Lhokseumawe.”sebutnya.[]
.png)


