,

Iklan

ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel Lebaran

Wartapos
15 Apr 2023, 01:22 WIB Last Updated 2023-09-10T16:04:23Z

WARTAPOS.NET, JAKARTA Menjelang Hari Raya Idul Fitri para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kemudian ASN juga dilarang menerima dana dan bingkisan atau parsel Lebaran ke pihak manapun.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.07/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut, dalam keterangan tertulis Kementerian PAN-RB), Jumat (14/4/2023).

Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.[]

Sumber: Detik

Iklan