![]() |
Foto-foto tangkapan layar yang diunggah ke jaringan medsos memperlihatkan kondisi rusuh di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. (Dok PWI Aceh) |
JAKARTA - Puluhan orang tak dikenal merangsek masuk ke Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa siang, 1 Oktober 2024. Insiden ini mengakibatkan pengurungan Ketua Umum dan Bendahara Umum PWI di lantai 4 Gedung Dewan Pers, tempat Kantor Pusat PWI berada. Selasa, 01 Oktober 2024.
Menurut informasi yang dihimpun, sekelompok orang yang bergaya preman melakukan aksinya sekitar pukul 11.20 WIB. Mereka menutup akses satu-satunya pintu keluar masuk lantai 4 dengan cara memasang rantai dan menyegel pintu menggunakan kertas. Akibatnya, Ketua Umum dan Bendahara Umum PWI tidak dapat meninggalkan ruangan.
Situasi di lokasi pun menjadi mencekam. Sejumlah saksi mata menyebutkan bahwa tindakan pengurungan tersebut berlangsung cukup lama, menyebabkan ketegangan yang mendalam bagi staf dan anggota PWI yang berada di lantai yang sama.
Berdasarkan penelusuran hukum, tindakan pengurungan ini diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Selain itu, perbuatan tersebut juga dianggap melanggar Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait insiden ini.
Sekjen PWI Pusat, Iqbal Arsyad, mengecam keras tindakan pengurungan dan intimidasi yang dilakukan terhadap Ketua Umum dan Bendahara Umum. Iqbal menyebut tindakan tersebut tidak beradab dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. "PWI Pusat meminta agar pelaku segera diidentifikasi dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini merupakan ancaman serius bagi organisasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan kemerdekaan individu," kata Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal menduga bahwa kelompok penyerbu tersebut adalah orang-orang yang disuruh oleh Zulmansyah Sekedang, yang mengklaim diri sebagai Ketua Umum PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB). PWI Pusat pun telah menyatakan kecaman terhadap aksi yang mengancam kebebasan dan keamanan para anggotanya.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, mengingat pentingnya isu keamanan bagi organisasi pers. Banyak pihak berharap langkah hukum yang tegas dapat diambil agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih berupaya menyelidiki pelaku dan motif di balik insiden ini.(*)