,

Iklan

Panwaslih Aceh Utara Imbau Masyarakat Pastikan Terdaftar dalam Daftar Pemilih Pilkada 2024

Wartapos
11 Agu 2024, 18:21 WIB Last Updated 2024-09-06T11:21:49Z


Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Utara.


ACEH UTARA– Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara mengimbau masyarakat yang telah memiliki hak pilih untuk kembali memastikan diri terdaftar dalam Daftar Pemilih pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati atau Pilkada 2024.


Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, menjelaskan bahwa masyarakat dapat memeriksa status pendaftaran mereka sebagai pemilih melalui laman **cekdptonline.kpu.go.id**. Hal ini penting dilakukan agar warga yang belum terdaftar dapat segera melaporkan diri, sehingga tidak terjadi tumpang tindih data pemilih.


“Ketika KIP Aceh Utara melalui petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, kami turut melakukan pengawasan langsung ke setiap kecamatan,” ujar Sudirman pada Minggu (11/8/2024).


Diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 sebanyak 427.867 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 209.277 pemilih laki-laki dan 218.590 pemilih perempuan.


Dengan langkah ini, Panwaslih berharap tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya serta memastikan keakuratan data pemilih di Pilkada 2024 mendatang.(*)

Iklan