,

Iklan

Suadi Yahya Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe

Wartapos
23 Mei 2023, 11:42 WIB Last Updated 2023-09-10T16:04:14Z

WARTAPOS.NET, LHOKSEUMAWE – Kejari Lhokseumawe kembali mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Suadi Yahya mantan Walikota Lhokseumawe periode 2012-2017 dan periode 2017 -2022. Senin, 22 Mei 2023.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH mengatakan, Suadi Yahya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Suadi terlebih dahulu datang ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk memenuhi panggilan penyidik guna diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pukul 12.30 WIB pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan terhadap SY yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tertanggal hari ini.

Selanjutnya, mantan Walikota Lhokseumawe akan dibawa ke lapas kelas IIA Lhokseumwe untuk dititipkan selama proses penyidikan berjalan.

“Meskipun sebelumnya penitipan tersangka sempat diantar ke lapas Lhoksukon, namun karena pertimbangan beberapa hal, termasuk kondisi kesehatan, maka kami balikkan dan dititipkan ke lapas Lhokseumawe.”ujar Therry.

Agar lebih jelas, Therry meminta kepada media untuk melakukan konfirmasi perihal tersebut kepada kalapas Lhoksukon.[]

Iklan